Sabtu, 20 September 2014

Company Profile




Company Profile
Edi Iskandar & Partner



Propil Umum

       Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, kriminalisasi warga Negara dan perlindungan hak bagi individu dan masyarakat merupakan masalah-masalah prioritas yang sering kali dihadapi dan nyata terjadi dalam kehidupan sehari-hari kita sehingga kedudukan hukum menjadi faktor yang sangat penting dan signifikan.
       Atas dasar kondisi-kondisi diatas dan upaya perwujudan penegakan hukum yang lebih baik kantor hukum ini kami dirikan.
       Kantor hukum Edi Iskandar & Partner  sengaja didirikan dengan komitmen penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan rasa keadilan dan kesamaan hak.
       Pendirian kantor hukum ini cenderung mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara serta pelayanan jasa hukum yang berkualitas kepada klien didukung oleh pengacara-pengacara kami yang berpengalaman di berbagai bidang hukum terkait.

Dukungan Personil
       Saat ini, Edi Iskandar & Partner memiliki beberapa orang associates inti dengan berbagai latar belakang pendidikan. Ada yang berlatar belakang Advokat Propesi, ada yang berlatar belakang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ada yang berlatar belakang Jaksa (mantan), ada yang berlatar belakang hakim (mantan). Namun yang sama, semuanya memiliki latar belakang aktivisme yang selalu berpikir kritis-konstruktif terhadap situasi penegakan hukum Indonesia.


RUANG LINGKUP PELAYANAN JASA HUKUM 
Jenis pelayanan hukum yang kami berikan untuk klien, secara garis besar dapat kami pisahkan menjadi sebagai berikut :
A.     Non Litigasi, merupakan pekerjaan pelayanan jasa hukum untuk masalah-masalah yang dilakukan dan diselesaikan tanpa/di luar pengadilan/arbitrase (out of court settlement), seperti negosiasi, memberikan konsultasi di bidang corporate law (hukum perusahaan), membuat/menelaah segala bentuk perjanjian, pembuatan/penelaahan/pemberian nasihat/saran mengenai perjanjian kerja dengan pihak ketiga, melakukan legal audit (pemeriksaan hukum), legal opinion (pembuatan pendapat hukum), due diligence (uji tuntas), dan bentuk-bentuk corporate action lainnya.
B.   Litigasi, merupakan pekerjaan jasa hukum  untuk penyelesaian kasus-kasus/perkara yang memerlukan putusan dan atau penetapan pengadilan dan atau arbitrase, termasuk dalam hal ini adalah melakukan dan mengirimkan somasi, menjawab somasi atau surat lainnya, mendampingi dan melakukan pembelaan di bidang perkara pidana, seperti tindak pidana korupsi, penggelapan, penipuan dan lain-lainnya atau bidang hukum lain, mewakili perseroan/perorangan di bidang perkara perdata di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Agama, pelaksanaan eksekusi atau pekerjaaan jasa hukum lain yang berkaitan dengan penyelesaian masalah melalui pengadilan atau arbitrase.
C.     Mediasi, merupakan perantara untuk menyelesaikan permasalahan bagi para pihak yang bersengketa. Mediasi ini dilakukan sebelum para pihak yang bersengketa menyelesaikan permasalahannya melalui jalur pengadilan.

Kelien Tetap (Retainer Kelien)
       Kami memberikan jasa khusus kepada Retainer Kelien yang meliputi  jasa memberikan pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis terhadap semua masalah hukum yang berhubungan dengan aktifitas kelien, Retainer Kelien kami didasari atas perjanjian kerja sama khusus sebagai penasehat hukum dan Retainer Kelien berkewajiban membayar  “honorarium” tetap setiap bulannya sesuai dengan kesepakatan bersama.
       khusus untuk pelayanan bidang litigasih akan dikenakan “honorarium” tambahan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Kelien tidak tetap (kasuitis) 
       Untuk setiap orang atau badan usaha yang memerlukan pelayanan jasa bantuan hukum secara tidak tetap (kasusitis) kantor hukum kami bersedia membantu.
       Hubungan antara kantor hukum Edi Iskandar & Partner dengan kelien tidak tetap didasari perjanjian kerja jasa bantuan hukum untuk kasus/perkara tersebut.
       Biaya/ongkos yang dikeluarkan sehubungan dengan pelayanan jasa bantuan hukum untuk  kasus tersebut ditanggung sepenuhnya oleh kelien sesuai kesepakatan.


Kantor Kami
Edi Iskandar & Paretners
Advokat & Konsultan Hukum
Jl. Timur No.170, Puncak Sekuning Palembang, Sumatera Selatan.
hunting : 085267737786
e-mail    : ediadvokat@gmail.com



Sabtu, 19 April 2014

Kasus Blackberry (BB) Ilegal Didakwa Undang-undang Pencucian Uang


             Palembang, Empat terdakwa kasus dugaan penyelundupan smartphont illegal bermerek blackberry (BB) dan ipone sebanyak 4.764 unit , didakwa dengan pasal berlapis.
            Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Panjaitan. SH., MH dalam berkas dakwaan menilai terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
            Dalam dakwaan disampaikan bahwa tertanggal 21 Januari hingga 18 febuari telah tercatat 6 kali transfer uang kerekening oleh terdakwa Caesar kepada Jimmi dengan total seluruhnya Rp 653 juta sebagai hadiah atas pengiriman BB illegal tersebut.
            Sementara itu. Keempat terdakwa adalah Ismadi, jimmi, Caesar dan Hasan. Pihak swasta dua orang yakni Caesar dan Hasan, dan pihak Bea Cukai yakni Jimmi dan yang terakhir Ismadi. Keempatnya telah menghuni Rutan Pakjo sejak 18 April.
            Didampingi kuasa hukumnya, Edi Iskandar. SH., MH dalam persidangan tidak akan menyampaikan eksepsi. Sementara itu, pihaknya akan menuangkannya nanti dalam nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan nanti.
            Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin H. Ade Komarudin. SH., Mhum mengatakan, siding akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
            Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari tangkapan jajaran Polsek Sukarame Palembang, Dalam perjalanannya, kasus ini diambil alih oleh Satuan Reskrim Polesta Palembang, kemudian ditangani langsung penyidik Mabes Polri. (Sug) 
Sumber : Berita Pagi - Jum'at, 13 september 2013

Dokter – RK Charitas Digugat



Palembang, Tak terima anaknya meninggal dunia setelah menjalani perawatan, Bambang Suyudhi (36), warga Sukarame Palembang, menggugat dr. Silvia Triratna SpA (k) dan Rumah Sakit (RS) RK Charitas ke Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Palembang, Rabu (17/7).
            Menurut bambang, anaknya Davina Wahyudi (3) dini hari 5 Oktober 2012 masuk RS Myria cabang RK Charitas Palembang, karena dengan keluhan muntah-muntah mabuk perjalanan. Pagi harinya dirujuk ke RK Charitas, masuk UGD pukul 06.00 namun korban baru dibawak ke ruang ICU pukul 10.45, dan mendapat pemeriksaan dr. Silvia pukul 11.10.
            Pada pukul 15.30 Bambang menghubungi perawat dan memintak anaknya mendapat perawatan, karena kembali sesak napas. Si perawat lalu menelpon dr. Silvia, yang menyuruh perawat memasang alat bantu pernapasan dan mencoba memompa jantung anak secara manual. Namun usaha tersebut pun gagal, sehingga korban pun menghembuskan nafas terakhir.
            Melalui kuasa hukumnya, Edi Iskandar. SH. Bambang menggugat dr. Silvia dan RK Charitas, karena dianggap lalai menyalahi aturan pelayanan medis. Dimana pemasangan alat kesehatan ke dalam tubuhkorban seharusnya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian. Atas kejadianitu, penggugat menuntut ganti kerugian materil sebesar Rp 30.238.000 sebagai ganti pengobatan dan pemakaman anknya. Sedangkan immaterial sebesar Rp 2,5 milyar secara tanggung renteng.
            “Tergugat tidak memasang sendir alat bantu pernafasan hingga menyebabkan pasien meninggal dunia. Jadi kepada majelis hakim, kami menduga adanya kegiatan malpraktek karena tergugat melanggar pasal 68 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “ujar Edi Iskandar.
            Sementara Zubaida jufri. SH, kuasa hokum dr. Silvia dan RS RK Charitas, membantah klienya tersebut melakukan tindakan malpraktek. “Maaf, saya tidak mau berkomentar banyak. Tidak ada itu malpraktek, senua sudah sesuia prosedur,” kilanya saat mau diwawancarai wartawan.
            Majelis Hakim yang diketuai oleh Zuhari, SH menunda siding tersebut, hingga Rabu, 24 Juli mendatang dan menunjuk Elly Nur Yasmin. SH sebagai mediator. Kedua pihak diberi waktu 40 hari untuk mediasi secara keluarga. (cr8) 
Sumber : Sripo - Kamis, 18 Juli 2013