Sabtu, 20 September 2014

Company Profile




Company Profile
Edi Iskandar & Partner



Propil Umum

       Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, kriminalisasi warga Negara dan perlindungan hak bagi individu dan masyarakat merupakan masalah-masalah prioritas yang sering kali dihadapi dan nyata terjadi dalam kehidupan sehari-hari kita sehingga kedudukan hukum menjadi faktor yang sangat penting dan signifikan.
       Atas dasar kondisi-kondisi diatas dan upaya perwujudan penegakan hukum yang lebih baik kantor hukum ini kami dirikan.
       Kantor hukum Edi Iskandar & Partner  sengaja didirikan dengan komitmen penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan rasa keadilan dan kesamaan hak.
       Pendirian kantor hukum ini cenderung mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara serta pelayanan jasa hukum yang berkualitas kepada klien didukung oleh pengacara-pengacara kami yang berpengalaman di berbagai bidang hukum terkait.

Dukungan Personil
       Saat ini, Edi Iskandar & Partner memiliki beberapa orang associates inti dengan berbagai latar belakang pendidikan. Ada yang berlatar belakang Advokat Propesi, ada yang berlatar belakang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ada yang berlatar belakang Jaksa (mantan), ada yang berlatar belakang hakim (mantan). Namun yang sama, semuanya memiliki latar belakang aktivisme yang selalu berpikir kritis-konstruktif terhadap situasi penegakan hukum Indonesia.


RUANG LINGKUP PELAYANAN JASA HUKUM 
Jenis pelayanan hukum yang kami berikan untuk klien, secara garis besar dapat kami pisahkan menjadi sebagai berikut :
A.     Non Litigasi, merupakan pekerjaan pelayanan jasa hukum untuk masalah-masalah yang dilakukan dan diselesaikan tanpa/di luar pengadilan/arbitrase (out of court settlement), seperti negosiasi, memberikan konsultasi di bidang corporate law (hukum perusahaan), membuat/menelaah segala bentuk perjanjian, pembuatan/penelaahan/pemberian nasihat/saran mengenai perjanjian kerja dengan pihak ketiga, melakukan legal audit (pemeriksaan hukum), legal opinion (pembuatan pendapat hukum), due diligence (uji tuntas), dan bentuk-bentuk corporate action lainnya.
B.   Litigasi, merupakan pekerjaan jasa hukum  untuk penyelesaian kasus-kasus/perkara yang memerlukan putusan dan atau penetapan pengadilan dan atau arbitrase, termasuk dalam hal ini adalah melakukan dan mengirimkan somasi, menjawab somasi atau surat lainnya, mendampingi dan melakukan pembelaan di bidang perkara pidana, seperti tindak pidana korupsi, penggelapan, penipuan dan lain-lainnya atau bidang hukum lain, mewakili perseroan/perorangan di bidang perkara perdata di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Agama, pelaksanaan eksekusi atau pekerjaaan jasa hukum lain yang berkaitan dengan penyelesaian masalah melalui pengadilan atau arbitrase.
C.     Mediasi, merupakan perantara untuk menyelesaikan permasalahan bagi para pihak yang bersengketa. Mediasi ini dilakukan sebelum para pihak yang bersengketa menyelesaikan permasalahannya melalui jalur pengadilan.

Kelien Tetap (Retainer Kelien)
       Kami memberikan jasa khusus kepada Retainer Kelien yang meliputi  jasa memberikan pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis terhadap semua masalah hukum yang berhubungan dengan aktifitas kelien, Retainer Kelien kami didasari atas perjanjian kerja sama khusus sebagai penasehat hukum dan Retainer Kelien berkewajiban membayar  “honorarium” tetap setiap bulannya sesuai dengan kesepakatan bersama.
       khusus untuk pelayanan bidang litigasih akan dikenakan “honorarium” tambahan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Kelien tidak tetap (kasuitis) 
       Untuk setiap orang atau badan usaha yang memerlukan pelayanan jasa bantuan hukum secara tidak tetap (kasusitis) kantor hukum kami bersedia membantu.
       Hubungan antara kantor hukum Edi Iskandar & Partner dengan kelien tidak tetap didasari perjanjian kerja jasa bantuan hukum untuk kasus/perkara tersebut.
       Biaya/ongkos yang dikeluarkan sehubungan dengan pelayanan jasa bantuan hukum untuk  kasus tersebut ditanggung sepenuhnya oleh kelien sesuai kesepakatan.


Kantor Kami
Edi Iskandar & Paretners
Advokat & Konsultan Hukum
Jl. Timur No.170, Puncak Sekuning Palembang, Sumatera Selatan.
hunting : 085267737786
e-mail    : ediadvokat@gmail.com