Company Profile
Edi Iskandar
& Partner
Propil
Umum
Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat
penegak hukum, kriminalisasi warga Negara dan perlindungan hak bagi individu
dan masyarakat merupakan masalah-masalah prioritas yang sering kali dihadapi
dan nyata terjadi dalam kehidupan sehari-hari kita sehingga kedudukan hukum
menjadi faktor yang sangat penting dan signifikan.
Atas dasar kondisi-kondisi diatas dan
upaya perwujudan penegakan hukum yang lebih baik kantor hukum ini kami dirikan.
Kantor hukum
Edi Iskandar & Partner
sengaja didirikan dengan komitmen
penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan
rasa keadilan dan kesamaan hak.
Pendirian kantor hukum ini cenderung
mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga
negara serta pelayanan jasa hukum yang berkualitas kepada klien didukung oleh
pengacara-pengacara kami yang berpengalaman di berbagai bidang hukum terkait.
Dukungan Personil
Saat
ini, Edi Iskandar & Partner memiliki
beberapa orang associates inti dengan berbagai latar belakang pendidikan. Ada
yang berlatar belakang Advokat Propesi, ada yang berlatar belakang aktivis
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ada yang berlatar belakang Jaksa (mantan),
ada yang berlatar belakang hakim (mantan). Namun yang sama, semuanya memiliki
latar belakang aktivisme yang selalu berpikir kritis-konstruktif terhadap
situasi penegakan hukum Indonesia.
RUANG
LINGKUP PELAYANAN JASA HUKUM
Jenis
pelayanan hukum yang kami berikan untuk klien, secara garis besar dapat kami
pisahkan menjadi sebagai berikut :
A.
Non
Litigasi,
merupakan pekerjaan pelayanan jasa hukum untuk masalah-masalah yang dilakukan
dan diselesaikan tanpa/di luar pengadilan/arbitrase (out of court settlement), seperti negosiasi, memberikan konsultasi
di bidang corporate law (hukum
perusahaan), membuat/menelaah segala bentuk perjanjian, pembuatan/penelaahan/pemberian
nasihat/saran mengenai perjanjian kerja dengan pihak ketiga, melakukan legal audit (pemeriksaan hukum), legal opinion (pembuatan pendapat
hukum), due diligence (uji tuntas),
dan bentuk-bentuk corporate action
lainnya.
B. Litigasi,
merupakan pekerjaan jasa hukum untuk
penyelesaian kasus-kasus/perkara yang memerlukan putusan dan atau penetapan
pengadilan dan atau arbitrase, termasuk dalam hal ini adalah melakukan dan
mengirimkan somasi, menjawab somasi atau surat lainnya, mendampingi dan
melakukan pembelaan di bidang perkara pidana, seperti tindak pidana korupsi,
penggelapan, penipuan dan lain-lainnya atau bidang hukum lain, mewakili
perseroan/perorangan di bidang perkara perdata di tingkat Pengadilan Negeri
hingga Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan
Industrial, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Agama, pelaksanaan eksekusi atau
pekerjaaan jasa hukum lain yang berkaitan dengan penyelesaian masalah melalui
pengadilan atau arbitrase.
C.
Mediasi,
merupakan perantara untuk menyelesaikan permasalahan bagi para pihak yang
bersengketa. Mediasi ini dilakukan sebelum para pihak yang bersengketa
menyelesaikan permasalahannya melalui jalur pengadilan.
Kelien Tetap (Retainer Kelien)
Kami
memberikan jasa khusus kepada Retainer Kelien yang meliputi jasa memberikan pendapat hukum baik secara
lisan maupun tertulis terhadap semua masalah hukum yang berhubungan dengan
aktifitas kelien, Retainer Kelien kami didasari atas perjanjian kerja sama
khusus sebagai penasehat hukum dan Retainer Kelien berkewajiban membayar “honorarium” tetap setiap bulannya sesuai
dengan kesepakatan bersama.
khusus
untuk pelayanan bidang litigasih akan dikenakan “honorarium” tambahan sesuai
dengan kesepakatan bersama.
Kelien
tidak tetap (kasuitis)
Untuk setiap orang atau badan
usaha yang memerlukan pelayanan jasa bantuan hukum secara tidak tetap
(kasusitis) kantor hukum kami bersedia membantu.
Hubungan antara kantor hukum Edi Iskandar & Partner dengan kelien tidak
tetap didasari perjanjian kerja jasa bantuan hukum untuk kasus/perkara
tersebut.
Biaya/ongkos yang dikeluarkan
sehubungan dengan pelayanan jasa bantuan hukum untuk kasus tersebut ditanggung sepenuhnya oleh
kelien sesuai kesepakatan.
Kantor Kami
Edi
Iskandar & Paretners
Advokat
& Konsultan Hukum
Jl. Timur
No.170, Puncak Sekuning Palembang, Sumatera Selatan.
hunting :
085267737786
e-mail : ediadvokat@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar