Sabtu, 19 April 2014

Kasus Blackberry (BB) Ilegal Didakwa Undang-undang Pencucian Uang


             Palembang, Empat terdakwa kasus dugaan penyelundupan smartphont illegal bermerek blackberry (BB) dan ipone sebanyak 4.764 unit , didakwa dengan pasal berlapis.
            Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Panjaitan. SH., MH dalam berkas dakwaan menilai terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
            Dalam dakwaan disampaikan bahwa tertanggal 21 Januari hingga 18 febuari telah tercatat 6 kali transfer uang kerekening oleh terdakwa Caesar kepada Jimmi dengan total seluruhnya Rp 653 juta sebagai hadiah atas pengiriman BB illegal tersebut.
            Sementara itu. Keempat terdakwa adalah Ismadi, jimmi, Caesar dan Hasan. Pihak swasta dua orang yakni Caesar dan Hasan, dan pihak Bea Cukai yakni Jimmi dan yang terakhir Ismadi. Keempatnya telah menghuni Rutan Pakjo sejak 18 April.
            Didampingi kuasa hukumnya, Edi Iskandar. SH., MH dalam persidangan tidak akan menyampaikan eksepsi. Sementara itu, pihaknya akan menuangkannya nanti dalam nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan nanti.
            Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin H. Ade Komarudin. SH., Mhum mengatakan, siding akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
            Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari tangkapan jajaran Polsek Sukarame Palembang, Dalam perjalanannya, kasus ini diambil alih oleh Satuan Reskrim Polesta Palembang, kemudian ditangani langsung penyidik Mabes Polri. (Sug) 
Sumber : Berita Pagi - Jum'at, 13 september 2013

Dokter – RK Charitas Digugat



Palembang, Tak terima anaknya meninggal dunia setelah menjalani perawatan, Bambang Suyudhi (36), warga Sukarame Palembang, menggugat dr. Silvia Triratna SpA (k) dan Rumah Sakit (RS) RK Charitas ke Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Palembang, Rabu (17/7).
            Menurut bambang, anaknya Davina Wahyudi (3) dini hari 5 Oktober 2012 masuk RS Myria cabang RK Charitas Palembang, karena dengan keluhan muntah-muntah mabuk perjalanan. Pagi harinya dirujuk ke RK Charitas, masuk UGD pukul 06.00 namun korban baru dibawak ke ruang ICU pukul 10.45, dan mendapat pemeriksaan dr. Silvia pukul 11.10.
            Pada pukul 15.30 Bambang menghubungi perawat dan memintak anaknya mendapat perawatan, karena kembali sesak napas. Si perawat lalu menelpon dr. Silvia, yang menyuruh perawat memasang alat bantu pernapasan dan mencoba memompa jantung anak secara manual. Namun usaha tersebut pun gagal, sehingga korban pun menghembuskan nafas terakhir.
            Melalui kuasa hukumnya, Edi Iskandar. SH. Bambang menggugat dr. Silvia dan RK Charitas, karena dianggap lalai menyalahi aturan pelayanan medis. Dimana pemasangan alat kesehatan ke dalam tubuhkorban seharusnya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian. Atas kejadianitu, penggugat menuntut ganti kerugian materil sebesar Rp 30.238.000 sebagai ganti pengobatan dan pemakaman anknya. Sedangkan immaterial sebesar Rp 2,5 milyar secara tanggung renteng.
            “Tergugat tidak memasang sendir alat bantu pernafasan hingga menyebabkan pasien meninggal dunia. Jadi kepada majelis hakim, kami menduga adanya kegiatan malpraktek karena tergugat melanggar pasal 68 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “ujar Edi Iskandar.
            Sementara Zubaida jufri. SH, kuasa hokum dr. Silvia dan RS RK Charitas, membantah klienya tersebut melakukan tindakan malpraktek. “Maaf, saya tidak mau berkomentar banyak. Tidak ada itu malpraktek, senua sudah sesuia prosedur,” kilanya saat mau diwawancarai wartawan.
            Majelis Hakim yang diketuai oleh Zuhari, SH menunda siding tersebut, hingga Rabu, 24 Juli mendatang dan menunjuk Elly Nur Yasmin. SH sebagai mediator. Kedua pihak diberi waktu 40 hari untuk mediasi secara keluarga. (cr8) 
Sumber : Sripo - Kamis, 18 Juli 2013