Palembang, Empat terdakwa kasus dugaan penyelundupan smartphont
illegal bermerek blackberry (BB) dan ipone sebanyak 4.764 unit , didakwa
dengan pasal berlapis.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Budi Panjaitan. SH., MH dalam berkas dakwaan menilai
terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam
dakwaan disampaikan bahwa tertanggal 21 Januari hingga 18 febuari telah
tercatat 6 kali transfer uang kerekening oleh terdakwa Caesar kepada Jimmi
dengan total seluruhnya Rp 653 juta sebagai hadiah atas pengiriman BB illegal
tersebut.
Sementara
itu. Keempat terdakwa adalah Ismadi, jimmi, Caesar dan Hasan. Pihak swasta dua
orang yakni Caesar dan Hasan, dan pihak Bea Cukai yakni Jimmi dan yang terakhir
Ismadi. Keempatnya telah menghuni Rutan Pakjo sejak 18 April.
Didampingi
kuasa hukumnya, Edi Iskandar. SH., MH dalam persidangan tidak akan menyampaikan
eksepsi. Sementara itu, pihaknya akan menuangkannya nanti dalam nota pembelaan
(pledoi) dalam persidangan nanti.
Sementara
itu, majelis hakim yang dipimpin H. Ade Komarudin. SH., Mhum mengatakan, siding
akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi.
Seperti
yang telah diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari tangkapan jajaran Polsek
Sukarame Palembang, Dalam perjalanannya, kasus ini diambil alih oleh Satuan
Reskrim Polesta Palembang, kemudian ditangani langsung penyidik Mabes Polri.
(Sug)
Sumber : Berita Pagi - Jum'at, 13 september 2013