Palembang, Tak terima anaknya meninggal dunia
setelah menjalani perawatan, Bambang Suyudhi (36), warga Sukarame Palembang,
menggugat dr. Silvia Triratna SpA (k) dan Rumah Sakit (RS) RK Charitas ke Pengadilan
Negeri (PN) kelas IA Palembang, Rabu (17/7).
Menurut
bambang, anaknya Davina Wahyudi (3) dini hari 5 Oktober 2012 masuk RS Myria
cabang RK Charitas Palembang, karena dengan keluhan muntah-muntah mabuk
perjalanan. Pagi harinya dirujuk ke RK Charitas, masuk UGD pukul 06.00 namun
korban baru dibawak ke ruang ICU pukul 10.45, dan mendapat pemeriksaan dr.
Silvia pukul 11.10.
Pada
pukul 15.30 Bambang menghubungi perawat dan memintak anaknya mendapat perawatan,
karena kembali sesak napas. Si perawat lalu menelpon dr. Silvia, yang menyuruh
perawat memasang alat bantu pernapasan dan mencoba memompa jantung anak secara
manual. Namun usaha tersebut pun gagal, sehingga korban pun menghembuskan nafas
terakhir.
Melalui
kuasa hukumnya, Edi Iskandar. SH. Bambang menggugat dr. Silvia dan RK Charitas,
karena dianggap lalai menyalahi aturan pelayanan medis. Dimana pemasangan alat
kesehatan ke dalam tubuhkorban seharusnya hanya dapat dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian. Atas kejadianitu, penggugat menuntut ganti
kerugian materil sebesar Rp 30.238.000 sebagai ganti pengobatan dan pemakaman
anknya. Sedangkan immaterial sebesar Rp 2,5 milyar secara tanggung renteng.
“Tergugat
tidak memasang sendir alat bantu pernafasan hingga menyebabkan pasien meninggal
dunia. Jadi kepada majelis hakim, kami menduga adanya kegiatan malpraktek
karena tergugat melanggar pasal 68 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,
“ujar Edi Iskandar.
Sementara
Zubaida jufri. SH, kuasa hokum dr. Silvia dan RS RK Charitas, membantah klienya
tersebut melakukan tindakan malpraktek. “Maaf, saya tidak mau berkomentar
banyak. Tidak ada itu malpraktek, senua sudah sesuia prosedur,” kilanya saat
mau diwawancarai wartawan.
Majelis
Hakim yang diketuai oleh Zuhari, SH menunda siding tersebut, hingga Rabu, 24
Juli mendatang dan menunjuk Elly Nur Yasmin. SH sebagai mediator. Kedua pihak
diberi waktu 40 hari untuk mediasi secara keluarga. (cr8)
Sumber : Sripo - Kamis, 18 Juli 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar