Sabtu, 19 April 2014

Kasus Blackberry (BB) Ilegal Didakwa Undang-undang Pencucian Uang


             Palembang, Empat terdakwa kasus dugaan penyelundupan smartphont illegal bermerek blackberry (BB) dan ipone sebanyak 4.764 unit , didakwa dengan pasal berlapis.
            Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Panjaitan. SH., MH dalam berkas dakwaan menilai terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
            Dalam dakwaan disampaikan bahwa tertanggal 21 Januari hingga 18 febuari telah tercatat 6 kali transfer uang kerekening oleh terdakwa Caesar kepada Jimmi dengan total seluruhnya Rp 653 juta sebagai hadiah atas pengiriman BB illegal tersebut.
            Sementara itu. Keempat terdakwa adalah Ismadi, jimmi, Caesar dan Hasan. Pihak swasta dua orang yakni Caesar dan Hasan, dan pihak Bea Cukai yakni Jimmi dan yang terakhir Ismadi. Keempatnya telah menghuni Rutan Pakjo sejak 18 April.
            Didampingi kuasa hukumnya, Edi Iskandar. SH., MH dalam persidangan tidak akan menyampaikan eksepsi. Sementara itu, pihaknya akan menuangkannya nanti dalam nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan nanti.
            Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin H. Ade Komarudin. SH., Mhum mengatakan, siding akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
            Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari tangkapan jajaran Polsek Sukarame Palembang, Dalam perjalanannya, kasus ini diambil alih oleh Satuan Reskrim Polesta Palembang, kemudian ditangani langsung penyidik Mabes Polri. (Sug) 
Sumber : Berita Pagi - Jum'at, 13 september 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar